NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara MT Federal II. Para terdakwa divonis pidana penjara dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Kim Dong Gyun, selaku Commercial Manager.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Tiwik saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun ," ujarnya.
Selain itu, empat terdakwa lainnya yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.