Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dalam perkara ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam persidangan, JPU Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager. Terdakwa Kim sendiri tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.

Sementara terdakwa Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager dan Abdullah Bin Ismail dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.