Menjatuhkan pidana terhadap Neo dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Empat terdakwa lainnya, yakni Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, juga dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Dalam membacakan tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai menyebabkan 14 orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh orang lainnya luka ringan.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi karena kealpaan, telah terjadi perdamaian dengan ahli waris dan para korban, serta para terdakwa telah membayarkan biaya pengobatan, santunan, dan memenuhi tanggungan kepada korban maupun keluarga korban.
"Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.