NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di kediamannya saat penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir NadiKabar.com, Rabu (26/8/2026).
Selain Noprisman, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami temuan uang ketika melakukan penggeledahan di rumah Noprisman.