"Adapun untuk saksi saudara ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," tambahnya.
Diketahui, KPK menggeledah kediaman Noprisman pada Juli lalu. Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dari hasil penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar.