Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebagai perlindungan tambahan atau extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal
Penyaluran santunan dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelam
Ahmad mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan keluarga korban memperoleh hak santunan setelah proses identifikasi dan verifikasi ahli waris selesai sehingga penyaluran dana dapat dilakukan secara langsung