Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ahli waris korban KM Virgo terima santunan total Rp70 Juta
Ahli waris tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan total Rp70 juta per orang setelah identitas korban dipastikan Tim Dis
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," katanya
Sementara itu, perlindungan tambahan sebesar Rp20 juta diberikan Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal
Dengan demikian, setiap ahli waris tiga korban yang telah teridentifikasi memperoleh total santunan Rp70 juta sebagai bantuan untuk meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.