Dia menegaskan penegakan hukum dalam kasus tersebut harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," ujar AHY.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," lanjutnya.