NADIKABAR.COM — Seorang guru ngaji di pondok pesantren (ponpes) menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Lebak, Banten. Salah satu korban bahkan terseret hingga 3 kilometer.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Oktober 2026 sore lalu. Pelaku yang berlakangan diketahui berinisial ED (27) ditangkap sehari kemudian, tepatnya pada Senin (2/11/2026), pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banteng.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku kabur karena panik setelah ketahuan berbuat mesum di dalam mobil Toyota Avanza yang dia kemudikan. Diketahui, saat itu pelaku sedang bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai pacarnya.
Atas perbuatannya itu, ED dan pacarnya ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum NadiKabar, Sabtu (7/11/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan kejadian berawal saat dua anggota PJR Ditlantas Polda Banten, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu sedang melaksanakan patroli rutin. Keduanya mendapati mobil Avanza berkelir hitam yang sedang berhenti di bahu jalan tol.
"Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang mobil tersebut untuk melakukan pengecekan serta memastikan kondisi pengemudi dan kendaraannya," ujar Kombes Maruli dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Namun, ketika kedua personel turun dan hendak menghampiri kendaraan tersebut, pengemudi Avanza secara tiba-tiba menjalankan kendaraannya dan menabrak kedua petugas. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
ED melarikan diri saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Dia bahkan menabrak dua anggota PJR tersebut hingga salah satunya terseret sejauh 3 kilometer.
Nahas, Bripda Rizki yang sedang merekam mobil tersebut justru ditabrak. Dia kemudian nemplok di kap mesin sambil memukul-mukul kaca supaya pelaku berhenti.
Namun, bukannya berhenti, pelaku justru tancap gas. Alhasil, Bripda Rizki terseret mobil sejauh 3 kilometer sebelum akhirnya ia terlempar ke aspal.