Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Pandeglang, pada Senin (2/11) dini hari.

"Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB pada tanggal 2 November 2026," kata Yeremia.

Polisi menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain ED, pacarnya yang berinisial AM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Jumat (6/11/2026).

Maruli mengatakan AM dijerat tersangka karena turut serta. Menurutnya, AM tidak berupaya menghentikan mobil atau menyelamatkan petugas yang ditabrak oleh ED. Padahal dia mengetahui ada polisi yang sampai terseret di kap mobil.

"Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 KUHPjuncto Pasal 21 KUHP.

Sementara ED dijerat dengan Pasal 466 KUP dan/atau Pasal 348 KUHP atas perbuatan melakukan penganiayaan dnegan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan melakukan perlawanan kepada seorang pejabat kepolisian yang sedang bertugas.

"Kurang lebih 10 tahun untuk ancaman kurungannya," kata kombes Maruli.