Terkait kejelasan status kepegawaian guru, perlu dukungan langsung dari pemerintah pusat. Meski, Jakarta masih kekurangan formasi guru. Sebab, formasi CPNS dari pemerintah pusat pada 2026 memprioritaskan sektor tertentu.
"Formasi CPNS hanya untuk BGN, Koperasi Merah Putih, dan hanya untuk sekolah terintegrasi," ungkap Premi.
Ia menjelaskan, sekitar 7 ribu tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) di bawah Dinas Pendidikan mayoritas guru honorer.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk nasib guru-guru honorer Pemprov DKI Jakarta yang ada pada Dapodik Kementerian Pendidikan," kata Premi.
Pemprov DKI akan terus mengawal agar para pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) punya kepastian status lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita menunggu arahan kebijakan lebih lanjut," pungkasnya.