NADIKABAR.COM — Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia mengklaim tak tahu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menyediakan outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Pantauan NadiKabar, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kecamatan Semarsng Barat hari ini. Dua di tim redaksi saksi itu yakni Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Ashraff mengakui pernah menyerahkan uang kepada Sabiq, untuk modal pendirian PT RNB. Namun, ia mengaku tak tahu dirinya dijadikan komisaris PT RNB oleh Sabiq.

"Kalau nggak salah (memberikan uang modal ke Sabiq) Rp 2,5 miliar. Saya tidak pernah ingin jadi komisaris, saya cuma pinjamkan modal aja. Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti," kata Ashraff di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).

Ashraff juga mengaku pernah menandatangani dokumen pendirian PT RNB yang dibawa oleh orang dari notaris. Namun, dia mengaku tidak membaca dokumen tersebut karena percaya kepada anaknya.

"Saya pernah didatangi notaris dan Anggi (staff keuangan PT RNB), minta tanda tangan katanya permintaan Sabiq. Saya tidak baca, saya nggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya, saya tanda tangan saja," ucapnya.

Ashraff mengaku mengetahui PT RNB bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan bus, truk, dan material. Tapi ia mengklaim tak tahu jika perusahaan anaknya itu kemudian mendapatkan pekerjaan outsourcing dari Pemkab Pekalongan.

"Saya sebenarnya tahu pas heboh-heboh sekarang ini. Sebelumnya saya tahu kurang lebih itu waktu dia mau pinjam modal lagi, mau kasih sembako katanya," kata Ashraff.

"Saya nggak tahu RNB ini masuk ke urusan proyek Pemda, saya nggak tahu. Setahu saya RNB cuma berjalan di luar urusan Pemda. (Proyek di RSUD tahu?) Apalagi di RSUD, saya baru tahu sekarang ini," lanjutnya.

Saat sidang diskors untuk istirahat, tampak Ashraff sempat mendatangi istrinya yang berdiri di samping meja terdakwa. Ashraff tampak sempat mencium kening istrinya dan berbincang sebentar. Saat dimintai tanggapan, Ashraff pun tak berkenan memberikan komentar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.