Ketua ke-15 MPR RI ini menjelaskan salah satu instrumen terpenting dalam membangun kepastian hukum adalah rekam medis. Dalam kasus dugaan salah diagnosis, rekam medis harus mampu menjelaskan perjalanan klinis pasien secara utuh, mulai dari keluhan awal, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, hasil laboratorium dan radiologi, pemberian obat, tindakan medis, komunikasi dengan pasien, konsultasi, rujukan hingga perkembangan kondisi pasien.

"Rekam medis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administrasi rumah sakit. Rekam medis merupakan bagian penting dari keselamatan pasien sekaligus instrumen pembuktian ketika terjadi sengketa. Kalau terjadi dugaan kesalahan diagnosis, harus dapat ditelusuri apa yang diketahui dokter pada saat itu, pemeriksaan apa yang dilakukan, hasil apa yang tersedia, keputusan apa yang diambil dan mengapa keputusan tersebut diambil. Dengan begitu, hukum dapat menilai proses secara objektif, bukan semata-mata berpatokan pada hasil akhir," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, rumah sakit perlu memperkuat sistem audit diagnosis dan clinical review yang independen secara fungsional. Setiap kejadian serius, seperti keterlambatan diagnosis penyakit kritis, tindakan medis yang tidak sesuai akibat informasi klinis yang keliru, atau pasien yang mengalami perburukan setelah beberapa kali mendapatkan pelayanan dengan diagnosis yang sama, perlu dievaluasi secara sistematis.

Evaluasi tersebut harus mencari akar persoalan, apakah berasal dari kompetensi individual, komunikasi antartenaga kesehatan, kesalahan laboratorium, keterlambatan radiologi, kegagalan sistem rujukan, beban kerja, SOP yang lemah atau kombinasi berbagai faktor.

"Jangan membangun budaya rumah sakit yang setiap kali terjadi insiden langsung mencari orang untuk disalahkan. Yang harus dicari pertama-tama adalah akar masalahnya. Kalau ternyata dokter lalai, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata laboratorium salah, sistem radiologi bermasalah, komunikasi antarunit gagal atau manajemen rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang seharusnya tersedia, maka tanggung jawabnya harus ditelusuri sesuai porsinya. Pendekatan seperti ini lebih adil sekaligus lebih efektif untuk mencegah kejadian yang sama terulang," tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, pelayanan medikolegal rumah sakit idealnya tidak baru bergerak ketika pasien telah mengajukan gugatan. Pelayanan medikolegal harus menjadi bagian dari tata kelola rumah sakit sejak munculnya dugaan kejadian yang merugikan pasien.