Rumah sakit perlu memiliki mekanisme yang menghubungkan komite medik, tim keselamatan pasien, unit hukum, manajemen risiko, tenaga profesional terkait dan mekanisme pengaduan pasien. Dengan demikian, persoalan dapat diperiksa lebih awal dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena pasien merasa tidak memperoleh penjelasan.
"Pelayanan medikolegal jangan dipahami sebagai unit yang tugasnya sekadar menghadapi pengacara pasien atau membela rumah sakit ketika terjadi gugatan. Fungsi medikolegal harus diperluas menjadi sistem pencegahan, pemeriksaan, penyelesaian dan pembelajaran. Ketika ada dugaan kesalahan diagnosis, pasien harus mendapatkan penjelasan yang layak, rumah sakit melakukan pemeriksaan internal yang objektif, bukti medis dijaga integritasnya, dan jika diperlukan dilakukan second opinion atau pemeriksaan ahli independen," urai Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini mendorong pemerintah dan rumah sakit menyusun standar nasional pelayanan medikolegal untuk kasus dugaan ketidaktepatan diagnosis. Hal itu termasuk mekanisme pelaporan, audit diagnosis, pengamanan rekam medis, pemberian second opinion, penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga, pemeriksaan oleh ahli yang independen, penyelesaian sengketa serta mekanisme pemulihan apabila terbukti terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian.
Penguatan ini, menurut Bamsoet, penting sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya yang kini menjadi fondasi utama penyelenggaraan kesehatan nasional.
"Indonesia membutuhkan model pertanggungjawaban yang berlapis dan proporsional. Dokter bertanggung jawab atas standar profesionalnya, rumah sakit bertanggung jawab atas sistem pelayanan yang berada dalam kendalinya, dan negara memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Kalau kesalahan terjadi karena kelalaian individual, pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau terdapat kegagalan sistem rumah sakit, institusi juga harus bertanggung jawab. Kalau tidak ada kelalaian dan yang terjadi merupakan risiko medis yang telah dijalankan sesuai standar, tenaga medis harus dilindungi," pungkas Bamsoet.