NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang dilaporkan oleh seorang warga negara (WN) Malaysia ke tahap penyidikan. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 58,5 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10) lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus dengan terlapor mantan anggota Intelkam Polri, Kombes Fahrurozi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Isir melalui keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Adapun perkara ini teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Bagas Pangestu. Isir menyebut, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi untuk mengurai konstruksi kasus.
"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelasnya.