Bagas menjelaskan, korban yang merupakan WN Malaysia percaya karena terlapor merupakan aparat penegak hukum. Korban dijanjikan proyek tambang emas di Sulawesi Utara yang diklaim akan segera terbit izin resminya, lengkap dengan iming-iming keuntungan cepat balik modal.
"Klien kami sebagai warga negara asing Malaysia, punya prinsip cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebut klien kami yakin, diyakinkan oleh beliau dari apa yang dia sampaikan, dia melakukan chip-in ya, atau investasi tambang emas yang mana jumlah investasinya dari Mei 2025 sampai Oktober berjumlah Rp 58,5 miliar," ungkap Bagas.
Dari total puluhan miliar yang digelontorkan, lanjut Bagas, kliennya baru menerima pengembalian sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Dia menduga uang tersebut sengaja diberikan hanya untuk meredam tuntutan kliennya.
"Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit," pungkasnya.