NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang dilaporkan oleh seorang warga negara (WN) Malaysia ke tahap penyidikan. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 58,5 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10) lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus dengan terlapor mantan anggota Intelkam Polri, Kombes Fahrurozi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Isir melalui keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Adapun perkara ini teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Bagas Pangestu. Isir menyebut, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi untuk mengurai konstruksi kasus.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelasnya.

Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Saat ini, Kombes Fahrurozi juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna pemeriksaan etik dan internal.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya membeberkan kronologi awal perkara yang dialami kliennya. Bagas mengungkapkan, perkenalan antara kliennya dengan Kombes Fahrurozi terjadi pada Mei 2025 melalui perantara pihak ketiga.

Pertemuan tersebut bahkan berlangsung di lingkungan Mabes Polri, yang kemudian membuat korban percaya penuh.

"Kasus ini bermula dari Mei 2025, ketika klien kami diperkenalkan oleh pihak ketiga terhadap Kombes berinisial F ini. Perkenalan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri ya, di wilayah itu. Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit," tutur Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).

Bagas menjelaskan, korban yang merupakan WN Malaysia percaya karena terlapor merupakan aparat penegak hukum. Korban dijanjikan proyek tambang emas di Sulawesi Utara yang diklaim akan segera terbit izin resminya, lengkap dengan iming-iming keuntungan cepat balik modal.

"Klien kami sebagai warga negara asing Malaysia, punya prinsip cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebut klien kami yakin, diyakinkan oleh beliau dari apa yang dia sampaikan, dia melakukan chip-in ya, atau investasi tambang emas yang mana jumlah investasinya dari Mei 2025 sampai Oktober berjumlah Rp 58,5 miliar," ungkap Bagas.

Dari total puluhan miliar yang digelontorkan, lanjut Bagas, kliennya baru menerima pengembalian sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Dia menduga uang tersebut sengaja diberikan hanya untuk meredam tuntutan kliennya.

"Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit," pungkasnya.