Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Saat ini, Kombes Fahrurozi juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna pemeriksaan etik dan internal.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya membeberkan kronologi awal perkara yang dialami kliennya. Bagas mengungkapkan, perkenalan antara kliennya dengan Kombes Fahrurozi terjadi pada Mei 2025 melalui perantara pihak ketiga.

Pertemuan tersebut bahkan berlangsung di lingkungan Mabes Polri, yang kemudian membuat korban percaya penuh.

"Kasus ini bermula dari Mei 2025, ketika klien kami diperkenalkan oleh pihak ketiga terhadap Kombes berinisial F ini. Perkenalan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri ya, di wilayah itu. Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit," tutur Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).