NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram ditaksir mencapai Rp61,95 miliar selama Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional di Indonesia dengan melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA).

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan terintegrasi yang dilakukan berdasarkan analisis intelijen Bea dan Cukai.

"Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kg, tepatnya 25,88 kg di lima titik gerbang udara strategis nasional," kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Priyono, nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China dalam tiga kasus tersebut.

Selain itu, petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

Para penumpang diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian atau body strapping, hingga memasukkannya ke dalam rongga tubuh.

"Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," ucap Hengky.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai.

Kesembilan penumpang tersebut kemudian menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain di Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengungkap sejumlah kasus pembawaan emas yang diduga melanggar ketentuan ekspor di bandara internasional lainnya.

Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.

MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan pengawasan serta dukungan Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp9,3 miliar.

Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan dengan rute Yogyakarta-Singapura.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas.

Petugas mengamankan delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan yang menyerupai perhiasan, dengan berat total 1,58 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.

Dalam perkara tersebut, dua orang yang ditindak masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.