NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar, pelaku penyelundupan merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak ke luar negeri.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan penindakan ini bermula dari digagalkannya penyelundupan ekspor emas di lima penerbangan bandara internasional, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).