Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 25,88 Kg ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61 mili
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 15:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu untuk di hulu, pihaknya melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi penambangan emas tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Indknesia.
"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," bebernya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.