NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar, pelaku penyelundupan merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak ke luar negeri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan penindakan ini bermula dari digagalkannya penyelundupan ekspor emas di lima penerbangan bandara internasional, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku serta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan. Penindakan ini menjadi bentuk negara hadir dalam menyelamatkan sumber daya dalam negeri Bea Cukai tentu berkomitmen penuh untuk menjaga segala pintu-pintu masuk terkait dengan penyelundupan, khususnya sumber daya alam.

Sementara itu, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan kerja sama penindakan ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Beberapa kasus sudah berhasil dikembangkan dan diungkap, termasuk lokasi persembunyian untuk mengolah emas.

"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," ujar Teddy.

Sementara itu untuk di hulu, pihaknya melakukan penindakan terhadap lokasi-lokasi penambangan emas tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Indknesia.

"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," bebernya.