Ia menyatakan peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai berpotensi merugikan negara, sekaligus menempatkan pedagang dan produsen yang patuh terhadap aturan pada posisi yang kurang menguntungkan.
Oleh sebab itu, Rusman menjelaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat, dengan edukasi dan komunikasi sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Pihaknya turut mengimbau pedagang agar lebih cermat memilih barang dagangan, memastikan produk hasil tembakau yang dijual memenuhi ketentuan cukai, serta tidak mengedarkan rokok ilegal.
Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai ketentuan cukai dan perizinan dapat berkonsultasi melalui kantor Bea Cukai terdekat sebagai upaya mencegah pelanggaran dan mendukung kegiatan perdagangan yang sesuai aturan.