β€œMelalui kegiatan ini, kami berharap komunikasi dengan pedagang lokal dan awak media terus terjalin untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Rusman.

Selain itu, para peserta juga menyaksikan laporan langsung secara daring mengenai proses pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan barang bukti hasil penindakan selama Juni 2026 dengan estimasi nilai Rp9,3 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,06 miliar.