Sandiana memaparkan untuk bisa bertransaksi di IDX Carbon, baik sebagai penjual maupun pembeli harus terlebih dahulu mendaftar diri di IDX Carbon.
"Di NTB, dapat didorong BUMD yang ada maupun yang baru sebagai agregator dan mengkonsolidasi potensi-potensi proyek karbon untuk kemudian didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan SPE-GRK dan dijual di IDX Carbon," pungkas Sandaina.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris pada 2016 dan menetapkan target penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Pemerintah Indonesia menetapkan target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat, sementara Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2050 yang berarti lebih cepat 10 tahun ketimbang target nasional.
Melalui skema Perhutanan Sosial atau proyek Nature-based Solutions (NbS) berbasis komunitas, maka sebagian dana dari penjualan kredit karbon di IDX Carbon dapat disalurkan langsung kepada kelompok tani hutan masyarakat adat sebagai imbal jasa menjaga lingkungan.