NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perdagangan karbon berpotensi menarik investasi hijau ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seiring meningkatnya perhatian investor terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

"Daerah yang siap dengan inventarisasi emisi dan memiliki proyek berbasis nilai ekonomi karbon yang matang jauh lebih menarik bagi penanaman modal di bidang energi terbarukan, ekowisata, ecocity, dan industri hijau," kata Kepala BEI Wilayah NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana di Mataram, Jumat.

Sandiana mengatakan Nusa Tenggara Barat memiliki potensi ekonomi karbon yang dapat dikembangkan melalui berbagai proyek lingkungan berupa pengelolaan hutan mangrove, kawasan hutan, serta pengembangan energi hijau melalui pemanfaatan tenaga surya.

Berbagai potensi itu bisa dikembangkan menjadi proyek penurunan emisi gas rumah kaca yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang rendah karbon.

Menurut dia, perdagangan karbon menjadi salah satu mekanisme dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yang dapat memberikan insentif finansial bagi proyek-proyek penurunan emisi.

"Dengan potensi karbon biru dari hutan-hutan mangrove yang ada di NTB, energi terbarukan melalui solar panel, potensi proyek hijau dari hutan yang tersebar di NTB memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi," kata Sandiana.

Lebih lanjut dia memaparkan kawasan hutan, mangrove, atau lahan gambut yang selama ini dianggap tidak menghasilkan uang tunai (kecuali dieksploitasi) kini memiliki nilai ekonomi langsung dari karbon yang tersimpan.

"Perdagangan karbon membantu membiayai program rehabilitasi lahan kritis dan pengawasan lingkungan hidup tanpa bergantung penuh pada APBD standar," katanya.

BEI mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan potensi karbon biru melalui keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai agregator yang mengonsolidasikan berbagai proyek karbon di Nusa Tenggara Barat.

BUMD dapat menghimpun proyek-proyek penurunan emisi dari sektor kehutanan, mangrove, pengelolaan sampah, maupun energi terbarukan untuk dikembangkan dan didaftarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sandiana memaparkan untuk bisa bertransaksi di IDX Carbon, baik sebagai penjual maupun pembeli harus terlebih dahulu mendaftar diri di IDX Carbon.

"Di NTB, dapat didorong BUMD yang ada maupun yang baru sebagai agregator dan mengkonsolidasi potensi-potensi proyek karbon untuk kemudian didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan SPE-GRK dan dijual di IDX Carbon," pungkas Sandaina.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris pada 2016 dan menetapkan target penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah Indonesia menetapkan target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat, sementara Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2050 yang berarti lebih cepat 10 tahun ketimbang target nasional.

Melalui skema Perhutanan Sosial atau proyek Nature-based Solutions (NbS) berbasis komunitas, maka sebagian dana dari penjualan kredit karbon di IDX Carbon dapat disalurkan langsung kepada kelompok tani hutan masyarakat adat sebagai imbal jasa menjaga lingkungan.