Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara," ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho juga menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, mengingat TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar.