NADIKABAR.COM — Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda alias Alan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, dengan dipimpin oleh Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim.

"Nomor Perkara: 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan,agenda tuntutan penuntut umum," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut, Alan didakwa memberikan uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan Alan bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada 2025.