Selain itu, Hery didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

Penerimaan lainnya diduga berasal dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

Hery juga didakwa menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Suap tersebut diduga diberikan agar Hery mengatur LHP Ombudsman terkait PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi sejumlah perusahaan.