Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Hery Susanto yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI mengatur LHP Ombudsman mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia.
LHP tersebut diharapkan menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Hery telah lebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya telah memasuki agenda pembacaan duplik.
Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa mantan anggota Ombudsman tersebut menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan LHP Ombudsman.
Jaksa dalam dakwaan Hery merinci salah satu penerimaan tersebut berasal dari Laode sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.