NADIKABAR.COM — Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengakui sudah berkomunikasi dengan sejumlah petinggi PDIP membahas tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Denny menyebut pertemuan dilakukan secara tertutup. Menurut Denny, PDIP tengah mengkaji dan memproses putusan itu secara internal.
"Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum," kata Denny saat berkunjung ke kantor pusat PKS membahas isu serupa, Jakarta, Kamis (29/10).
Meski begitu, Denny enggan mengungkap petinggi PDIP yang menjalin komunikasi dengannya. NadiKabar.com, telah menghubungi sejumlah politikus PDIP, termasuk Sekjen Hasto Kristiyanto, namun belum mendapat respons.
Menurut Denny, hingga saat ini baru PKS yang menerima secara terbuka pihaknya untuk menindaklanjuti putusan MK di DPR. Dia mengaku telah melayangkan surat ke beberapa partai lain, termasuk Gerindra, namun juga belum direspons.
"Dari surat yang dilayangkan [ke Gerindra] belum, belum ada tanggapan," kata dia.
Sementara, pada kesempatan itu, Denny Indrayana, mewakili para pemohon, berharap agar PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Sebab, sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.
"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata dia.
Ketua DPP PKS, Zainudin Paru menegaskan pihaknya serius untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Zainudin menyebut kasus ijazah Gibran bukan perkara menang dan kalah. Dia menilai polemik itu menyangkut moralitas dan maruah sebuah bangsa.
"Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat maruah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin.
MK dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam, menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.