NADIKABAR.COM — Gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong masih menjadi keluhan utama masyarakat di Kabupaten Ciamis. Selain polusi suara, penggunaan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini kerap menjadi pemantik gesekan sosial di lapangan.
Merespons keresahan tersebut, Polres Ciamis mengintensifkan penertiban. Terhitung sejak Februari hingga Agustus 2026, sebanyak 152 knalpot brong berhasil disita oleh petugas.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penyitaan ratusan knalpot tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi, mulai dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) hingga patroli rutin.
"Ya, adapun knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kita amankan, baik dalam kegiatan KRYD ataupun patroli tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot tidak sesuai kelayakan teknis," kata Eko di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Eko menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar soal kebisingan. Dalam banyak temuan, suara knalpot yang memekakkan telinga sering kali memicu ketersinggungan yang berujung pada bentrokan fisik antarwarga.
"Kita sama-sama menjaga ketertiban. Karena dari knalpot bising ini juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu juga bisa menimbulkan ketersinggungan. Di beberapa tempat juga terjadi ketersinggungan, terjadi perkelahian akibat knalpot bising," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot non-standar merupakan bentuk polusi suara yang merusak kenyamanan publik. "Ini selain polusi udara juga mengganggu kenyamanan," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pengguna knalpot brong berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Eko mengungkapkan, para pengendara sebenarnya menyadari dampak buruk dari knalpot tersebut, namun tetap menggunakannya demi mengejar gengsi.
"Sebetulnya sadar, knalpot tersebut dipasang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Sadar bahwa knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan, gagah-gagahan," tutur Eko.
"Kebanyakan yang menggunakan knalpot bising ini anak-anak remaja, anak-anak sekolah," tambahnya.
Polres Ciamis memastikan komitmennya untuk terus membersihkan jalanan dari knalpot bising sebagai bentuk respons atas banyaknya aduan masyarakat.
"Ini juga menjadi atensi kita karena sangat banyak sekali keluhan dari masyarakat yang menginginkan untuk ditertibkan. Kita sebagai anggota kepolisian, sebagai aparat, berkomitmen akan menertibkan knalpot bising," tegasnya.
Sanksi tegas pun diberlakukan. Pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan langsung dijatuhi tilang manual dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.
"Untuk knalpot bising kita lakukan tilang, tilang manual. Jadi pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, itu akan ditahan, kita tilang, kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar," jelas Eko.
Barang bukti kendaraan baru akan dikembalikan setelah pemilik mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis yang berlaku. Eko juga menjamin proses penindakan ini berjalan profesional tanpa ada pungutan liar.
"Sama sekali ini tidak ada pungutan biaya-biaya yang tidak ada ketentuan. Murni ini adalah untuk bagaimana kita memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.
"Kita lakukan dengan profesional, dengan tilang manual, khusus knalpot brong. Karena kita harus melakukan penahanan terhadap barang buktinya, karena terkait dengan kelayakan teknis kendaraan," sambungnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana, merinci bahwa 152 knalpot tersebut dikumpulkan sejak ia mulai menjabat pada Februari 2026.
"Ini dari bulan Februari. Selama kami menjabat, dari bulan Februari sebanyak 152," kata Anjar.
Dari total tangkapan tersebut, 100 unit knalpot telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat pada bulan lalu. Anjar menyebutkan, saat diperiksa, banyak pengendara yang mencoba berdalih dengan berbagai alasan.
"Ketika kita menanyakan juga, banyak yang bilang mungkin alibinya, 'Saya beli motor ini bekas, sudah seperti ini.' Ada juga yang menyampaikan seperti itu berdasarkan pengakuannya," katanya menambahkan.
Meski demikian, kepolisian tetap berpegang pada aturan teknis kendaraan yang berlaku tanpa menoleransi alasan tersebut.
"Kalau kita harus melihat secara aturan, penggunaan knalpot tidak sesuai spek ini kan tidak layak. Makanya kami imbau, kami laksanakan penindakan supaya diganti knalpotnya sama yang orisinal atau yang sesuai spesifikasi," tutur Anjar.
Guna menjaga kondusivitas wilayah, Satlantas Polres Ciamis juga mengerahkan Tim Maung Galuh untuk berpatroli setiap malam, terutama di titik-titik rawan di kawasan perkotaan.
"Ini program Bapak Kapolres, tiap malam ada Tim Maung yang akan menjaga Harkamtibmas, Tim Maung Galuh. Setiap malam akan patroli di wilayah kota," katanya.