"Pihak keluarga juga berharap kami (LPA) bisa melindungi korban. Jangan sampai orang-orang yang sudah membuka kasus ini kemudian dipidana," sambung Joko.
Senada dengan keluarga korban, LPA Mataram juga mendesak penegakan sanksi etik dan administrasi terhadap oknum dr IKS diprioritaskan.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan teman-teman di Dinkes Mataram, Dinkes Provinsi, IDI Kota, IDI Provinsi, POGI, dan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. Kita berharap teman-teman (ini) bisa menerapkan sanksi administrasi, proses administrasi dan proses etik dijalankan dulu," desak Joko.
Berdasarkan penelusuran LPA Mataram, dr IKS terdaftar sebagai anggota IDI Lombok Barat (Lobar). "Ternyata setelah kita telusuri, oknum dokter ini terdaftar sebagai anggota IDI Lobar, bukan IDI Mataram," jelasnya.