Seperti diketahui, korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, pihak keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit. Biaya dan proses administrasi ditanggung oleh keluarga pacar korban. Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta.

"(Praktik aborsi ilegal) diperkirakan terjadi pada akhir Juli lalu. Tapi pihak keluarga baru mengetahui itu pada Agustus. Korban ini secara administrasi berusia 20 tahun, tapi usia riilnya 18 tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, Joko mengaku sempat memperingatkan dr IKS terkait dugaan keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal. Isu keterlibatan dokter IKS dalam praktik serupa telah berembus sejak lima tahun terakhir. Sayangnya, pihak LPA Mataram sulit membuktikan bahwa ketiadaan saksi dan korban yang berani melapor.

"Lima tahun yang lalu kami sudah mendengar rumor soal dokter ini. Tetapi kan masih rumor (dan tidak ada yang berani melapor). Nah sekarang ini, kebetulan kami bisa menemukan korbannya langsung," tandasnya.