Menurutnya, Bea Cukai memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang melalui pelabuhan, bandara, dan jalur pengiriman internasional.
Ia mengingatkan keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau tersangka yang ditangkap.
Aparat diminta membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari kurir dan pengedar hingga bandar besar, pemodal, pengendali distribusi, serta pihak yang memberikan perlindungan jika terbukti terlibat.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifendil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 7.862.500 butir tramadol dan triheksifenidil, serta bahan baku seberat 69.272,5 kg yang diperkirakan dapat menghasilkan 492 juta butir obat.