Budi menegsakan Berbagai persyaratan teknis komoditas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Di antaranya, prosedur ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang harus memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), ekspor batu bara yang wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga ketentuan Laporan Surveyor (LS) untuk ferroalloy, dipastikan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Budi menjelaskan pemerintah juga mengatur masa berlaku Ekspor Terdaftar (ET) yang secara umum berlaku hingga 31 Desember. Eksportir yang mendaftarkan ET per 1 Januari masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember dan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

"Nah untuk itu nanti Bapak-Ibu harus memperpanjang. Jadi masih ada sisa waktunya karena berlaku 3 tahun Pak ya. Kemudian yang mendaftar sebelum 1 Juni itu kan kemarin di-cut menjadi tanggal 31 Desember," tambah ia.