Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
DSI Jadi Perantara Tunggal, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor Tak Berubah
Pemerintah menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 18:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Seiring dengan itu, Budi menegaskan Kementerian Perdagangan akan melakukan penyesuaian pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Permendag Nomor 17 Tahun 2026.
"Nah nanti dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan penyesuaian. Kemudian untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, ya jadi bukan PT DSI," tutur Budi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.