Seiring dengan itu, Budi menegaskan Kementerian Perdagangan akan melakukan penyesuaian pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

"Nah nanti dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan penyesuaian. Kemudian untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, ya jadi bukan PT DSI," tutur Budi.