NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) setelah dua tahun buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). VAP ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan negara Rp 19,8 miliar.

"Kami telah menahan VAP, mantan Bupati Minut setelah menjadi DPO," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Zein menjelaskan VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024 atas kasus pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut. Dalam perkara itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 19,8 miliar.

"Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 19,8 miliar," bebernya.

VAP dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor.

"VAP diduga mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis," imbuhnya.

Tanah yang dibayarkan tersebut diduga merupakan milik VAP dengan luas sekitar 2 hektare. Namun, proses pembayaran disebut dilakukan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik lahan.

"Tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan," katanya.