Meski demikian, Zein menyebut seluruh hasil pembayaran tanah tersebut pada akhirnya diterima oleh VAP dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar.
"Lahan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis," jelas Zein.
Lebih lanjut, Zein mengatakan kasus tersebut sebenarnya telah bergulir cukup lama. Kejati Sulut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Agustus 2024, sekaligus menetapkan VAP sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September tahun 2024," ucapnya.
Namun, VAP disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kejati Sulut kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024.
"Jadi sudah hampir dua tahun VAP menjadi DPO," ujar Zein.
Zein menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut juga berkaitan dengan 5 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Salah satu pihak yang telah dipidana disebut merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Minut.
"Kelima terpidana sebelumnya Jemmy Kuhu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Vicky Luntungan, mantan Camat Airmadidi, Mieke Grits Loho, selaku pembeli 8 bidang tanah VAP, Suparman, ASN pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut dan Yunan Muarof, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) ASN di RSUD Maria Walanda Maramis," ucapnya.