Terkait dugaan keterlibatan sekretaris pribadi VAP yang disebut digunakan sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik lahan, Zein mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan. Zein juga memastikan kerugian negara dalam perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan.

"Terkait ada nama sekretaris pribadinya nanti kita lihat perkembangan selanjutnya dan kerugian negara ini belum dikembalikan," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, VAP kini ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, VAP terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, sesuai pasal yang disangkakan.

Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut menangkap VAP di Kabupaten Mimika, Papua. Vonnie kemudian dibawa ke Sulut dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.

"Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8).

Menurut Eri, keberadaan VAP awalnya terlacak berada di Jakarta. Tim Tabur Kejati Sulut kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka yang belakangan diketahui berada di Papua.

"Sebelum penangkapan kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta, namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Provinsi Papua," jelas Eri.

"Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini," lanjutnya.