"Nah itu kemudian kan berlanjut juga di dalam rapat-rapat di tahun 2023. Nah di 2023 itu juga disampaikan apa, soal sustainability itu. Dan kaitannya dengan pembagian kuota untuk haji khusus. Jadi ditekankan bahwa haji khusus pun itu jemaah haji Indonesia gitu, dan punya hak untuk berangkat gitu, dan itu bisa membantu juga untuk menjaga kestabilan dana haji itu gitu. Dan di rapat tanggal 22 Mei (2023)," ujar.

Anna menyinggu Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) yang mengatur kewenangan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan. Dia mengatakan alasan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ialah untuk menjaga stabilitas dana haji dan adanya Pasal 9 tersebut.

"Jadi dasar atau asal-usul, asbabun nuzul dari pembagian kuota itu, pertama adalah pesan untuk menjaga sustainability dana haji. Yang kedua adalah bahwa Pasal 9 itu, itu digunakan untuk itu sah wewenang Menteri untuk apa? untuk membagi kuota tambahan. Itu yang ngomong adalah pemilik undang-undang alias Dewan Legislatif. Jadi itu yang tadi saya jelaskan sebagai saksi," ujar.

Anna menyoroti dua pertimbangan pembagian kuota haji tambahan yakni kestabilan dana haji dan ada atau tidaknya layanan untuk menjaga keselamatan serta keamanan jemaah. Dia juga menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 jauh lebih matang dibanding tahun 2023.