NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dugaan ini, kini tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.
Dalam kasus ini, ditemukan selisih antara volume BBM dalam dokumen pembelian dan bukti administratif. Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae mengatakan, dugaan pelanggaran di kapal tersebut pertama kali diketahui saat pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.
Dari situ kemudian TNI AL menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Adapun berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Sementara itu, dalam bukti administratif atau delivery order (DO), tercantum volume 406 KL.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL. Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.