NADIKABAR.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) Kawendra Lukistian mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta bagi 19 kategori ciptaan.
"Kebijakan ini dapat membuka akses perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," kata Kawendra di Jakarta, Selasa.
Kebijakan yang diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (26/10/2026) tersebut memperluas fasilitas pencatatan gratis yang sebelumnya berlaku untuk lagu dan atau musik menjadi seluruh jenis ciptaan.
"Perluasan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kreator, mulai dari penulis, fotografer, seniman, hingga pengembang perangkat lunak dan gim," kata dia.
Kawendra menilai kemudahan pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan ruang bagi pencipta untuk berkarya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya.