Ia menambahkan sebagai organisasi yang menaungi dan mendorong perkembangan pelaku ekonomi kreatif, Gekrafs memandang perluasan akses perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek penting dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.
Kemudahan administrasi ini juga perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai hak cipta, pemanfaatan karya secara komersial, serta penanganan penggunaan karya tanpa izin.
Dirinya berharap implementasi kebijakan tersebut dapat menjangkau pelaku kreatif hingga ke daerah, termasuk kreator independen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan kekayaan intelektual.
"Kami berharap kemudahan ini benar-benar dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Semakin mudah karya dilindungi, semakin besar pula kesempatan bagi para kreator untuk berkembang, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," kata dia.