"Ini merupakan langkah yang penting agar para pelaku ekonomi kreatif memiliki kesempatan lebih luas untuk melindungi karya mereka," kata dia.
Kawendra menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, yang mengarahkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Menurut dia, kemudahan pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata.
"Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, karya anak bangsa perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar kreativitas mereka punya nilai tambah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya," kata Kawendra.