NADIKABAR.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan edaran yang melarang seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan maupun di lembaga pendidikan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
"Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape)," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Menurut Andi Sudirman bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Sudirman juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Tidak hanya itu, seluruh kepala daerah diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren di wilayah masing-masing guna ,melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
"Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan," jelasnya.
Dia menegaskan surat imbauan itu dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan perihal pelarangan penggunaan rokok elektrik untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga mengeluarkan instruksi melarang jajaran kepolisian menggunakan vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba via rokok elektrik.
Perintah dari kapolri itu kemudian ditindaklanjuti jajarannya di daerah, termasuk untuk menerapkan aturan larangan penggunaan vape di kawasan kantor kepolisian masing-masing.