NADIKABAR.COM — Polisi menangkap guru pesantren berinisial ED (27) yang menabrak polisi usai dipergoki hendak berbuat mesum di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. ED ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang diamankan sementara saat ini tersangka satu orang," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Yeremia menerangkan ED disangkakan dengan pasal penganiayaan dan/atau perlawanan terhadap petugas dengan kekerasan. ED pun telah ditahan di Mapolda Banten.
"Pasal yang disangkakan berdasarkan tindak pidana penganiayaan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP," kata Yeremia.