Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Guru Mesum Tabrak Polisi di Tol Lebak Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menangkap guru pesantren berinisial ED (27) yang menabrak polisi usai dipergoki hendak berbuat mesum di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. ED ditetapkan se
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi akhirnya menangkap ED. Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Banten.
"Kami bisa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB pada tanggal 2 Oktober 2026," kata Yeremia.
Pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di Tol Rangkasbitung. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.