Yeremia mengatakan ED terancam hukuman pidana 10 tahub penjara. "Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya," katanya.

Yeremia mengatakan ED sengaja menabrak polisi karena kaget ketahuan hendak berbuat asusila pada Minggu (1/11). Bahkan polisi yang ditabrak sampai terseret di atas kap mesin mobil.

"Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," katanya.