Diagnosis tersebut, lanjutnya, didasarkan pada perjalanan penyakit berupa demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang hingga koma yang menunjukkan adanya gangguan pada otak.
Dalam investigasi terhadap pelaksanaan imunisasi, Kemenkes juga tidak menemukan kekeliruan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin.
Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sesuai ketentuan. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dengan masa kedaluwarsa 24 Agustus 2027.
Pemantauan terhadap rantai dingin juga menunjukkan vaksin disimpan dalam kondisi sesuai. Tidak ditemukan vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, maupun indikasi pembekuan.
Direktur Imunisasi Kemenkes dr Indri Yogyaswari menegaskan keamanan anak menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis serta bukti ilmiah.
"Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku," ujar Indri.
Menurutnya, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan vaksin juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI.